Show simple item record

dc.contributor.advisorHanafi Amrani, S.H.,M.H., LLM., Ph.D.
dc.contributor.authorRIZKI YUDA PRATAMA, 14410702
dc.date.accessioned2019-03-11T06:59:48Z
dc.date.available2019-03-11T06:59:48Z
dc.date.issued2019-02-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13933
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum pidana terhadap perjanjian internasional United Nations Convention Against Coruption, 2003 khusus terkait dengan pengaturan daluwarsa. Adapun rumusan masalah yang di ajukan yaitu : Apakah Undang-undang No. 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convention Against Coruption, 2003 dapat menyimpangi ketentuan tentang daluwarsa dalam kitab undang-undang hukum pidana ? dan Mengapa ketentuan daluwarsa dalam KUHP tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif bahan hukum penelitian yang di kumpul menggunakan metode penulusuran pustaka/dokumen, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep, kemudian mengklasifikasikan bahan hukum penelitian dan hasil dari kalasifikasi tersebut disistematisasi dan dianalisis secara mendalam untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah dan dijadikan dasar dalam kesimpulan. Dan hasil yang ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Coruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan Pasal 78 KUHP mengenai daluwarsa dalam tindak pidana korupsi. Dan tidak diaturnya secara tegas mengenai kedudukan hukum internasional dalam hukum nasional menimbulkan berbagai pendapat sehingga dalam konteks pengaturan tentang daluwarsa dalam tindak pidana korupsi masih memiliki beragam penafsiran yang kemudian berimplikasi terhadap penegakan hukumnya dalam hal ini yaitu Putusan No. 545 K /Pis.Sus/2013 dan Putusan No. 81 / Pid.Sus/2011/PN. SBY. Untuk itu penulis memberikan perlu adanya pengaturan yang kongkrit tentang kedudukan perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional di Indonesia terutama yang kaitannya dengan daluwarsa dalam tindak pidana korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSistem hukum Pidanaen_US
dc.subjectPerjanjian Internasionalen_US
dc.subjectDaluwarsaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.titleKEDUDUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL: Analisis Terhadap United Nations Convention Againts Corruption, 2003 Terkait Daluwarsaen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record