PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN OLEH TUKANG GIGI
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pengguna jasa layanan kesehatan atas praktik yang dilakukan oleh tukang gigi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana konstruksi hubungan hukum antara tukang gigi dengan konsumennya?; Bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna layanan jasa kesehatan atas praktik yang dilakukan oleh tukang gigi?. Penulisan ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penulisan ini dikumpulkan dengan studi pustaka dan wawancara, kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara deskriptif yaitu penguraian data-data yang diperoleh dalam penulisan tersebut digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan atau kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Hal tersebut menyebabkan timbulnya korban yang mengalami kerugian. Pemerintah yang memiliki tanggung jawab sebagai pengawas dan pembina tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan tukang gigi. sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi seperti melakukan praktik layanan kesehatan gigi melebihi kewenangannya dan tidak memiliki izin pekerjaan tukang gigi terbaru dari pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Penulis merekomendasikan perlunya pengawasan secara berkala dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah terhadap tempat-tempat praktik tukang gigi dan melakukan pembinaan terhadap tukang gigi untuk mencegah timbul korban dari oknum tukang gigi.
Collections
- Law [2504]