Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorMoh. Abdul Kholiq, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorSUJATMOKO HERLAMBANG, 14410475
dc.date.accessioned2019-03-11T04:36:43Z
dc.date.available2019-03-11T04:36:43Z
dc.date.issued2019-02-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13917
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui macam-macam faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai di Kabupaten Sleman dan pelaksanaan penegakan hukumnya apabila terdapat temuan kasus penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Mengapa terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai di Kabupaten Sleman?; dan Bagaimanakah penegakan hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai di Kabupaten Sleman? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data Penelitian dikumpulkan dengan cara data primer penelitian didapat dengan cara wawancara dengan objek penelitian sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan. Metode pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris sedangkan untuk metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai di Kabupaten Sleman ada 3 macam yaitu Tingkat pemahaman pengusaha kena pajak yang belum merata, Kepatuhan pengusaha kena pajak yang masih rendah dan Persepsi pengusaha kena pajak terhadap peraturan perpajakan. Dasar hukum pelaksanaan penegakan hukum terkait pemungutan pajak pertambahan nilai adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah. Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sleman dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan, pendampingan, serta penyuluhan hukum yang lebih intensif kepada pengusaha kena pajak terkait pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPajak Pertambahan Nilaien_US
dc.subjectPengusaha Kena Pajaken_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record