Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat, SH., MH.,
dc.contributor.authorMuhammad Luthfi Irsyadi, 14410450
dc.date.accessioned2019-03-11T04:32:16Z
dc.date.available2019-03-11T04:32:16Z
dc.date.issued2019-02-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13915
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Modus Operandi Dan Penanganan Prostitusi Anak Di Kota Yogyakarta” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni Bagaimana Modus Operandi Prostitusi Anak Di Kota Yogyakarta?Serta Bagaimana Penanganan Oleh Satpol PP dan Polresta Yogyakarta?Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi lapangan, serta wawancara dengan beberapa narasumber. Analisa data dilakukan dengan pendekatan empiris yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan,modus operandi dalam prostitusi anak di kota yogyakarta yaitu menempatkan pekerja seks anak di lokalisasi, modus anak bekerja di salon kecantikan, memperkerjakan anak di panti pijat dan kerik, menempatkan pekerja sesk anak di hotel atau losmen. Kemudian penanganan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menangani prostitusi anak dilakukan secara yustisi dan non-yustisi. Dan penanganan yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta adalah melakukan tindakan preventif yaitu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial atau mucikari, kemudian tindakan represif yaitu melakukan penangkapan terhadap mucikari atau germo dan menerapkan Pasal 506 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 76 I dan Pasal 88 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak kepada mucikari atau germo yang melibatkan anak sebagai objek seksual untuk memperoleh keuntungan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan agar Perda tentang pelacuran yang berlaku di kota yogyakarta dilakukan perubahan karena merupakan produk lama yaitu tahun 1954. Memandang bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan pelacuran yang terdapat dalam KUHP kurang relevan, dan akan lebih tepat menggunakan pasal-pasal UUPA karena hukuman yang diberikan lebih berat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProstitusi Anaken_US
dc.subjectModus Operandien_US
dc.subjectPenangananen_US
dc.titleMODUS OPERANDI DAN PENANGANAN PROSTITUSI ANAK DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record