PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan-Putusan Mahkamah Agung)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pembuktian tindak
pidana asal dalam Perkara tindak pidana pencucian uang. Permasalahan yang
akan dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, apakah tindak pidana asal
dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam putusan-putusan Mahkamah
Agung wajib dibuktikan? dan kedua, apa yang menjadi dasar pemikiran
wajib/tidaknya pembuktian tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dalam putusan-putusan Mahkamah Agung (MA)?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi yang berkaitan dengan perkara tindak
pidana pencucian uang; bahan hukum sekunder yaitu literatur, jurnal,dan hasil
penelitian terdahulu; dan bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan,
Konseptual dan Pendekatan kasus serta, pengolahan analisis data disusun
secara deskriptif kuantatatif dengan pemilihan 30 putusan secara acak dari 60
putusan yang berkaitan dengan putusan kasasi perkara tindak pidana pencucian
uang yang di upload di wesite resmi Mahkamah Agung (MA)dan selanjutnya data
akan di reduksi lalu ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyatakan
bahwa: pertama, Tindak Pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang
mandiri dan berdiri sendiri (independent crime) yang didukung oleh Pasal 69 dan
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta rezim TPPU saat ini lebih
berorientasi pada follow the money daripada follow the suspect, serta diperkuat
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2015, dan juga penuntut umum baik itu
dari kejaksaan maupun KPK; Kedua, dari 30 putusan Mahkamah Agung terdapat
18 putusan yang yang dalam pertimbangannya hakim tingkat kasasi
menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang
berdiri sendir dengan alasan Pasal 69, concursus realis, tindak pidana asalnya
sudah incraht, pelaku bukan tindak pidana asal, sedangkan 12 putusan lainnya
berpendapat berbeda dengan alasan tindak pidana asal dibuktikan dan pencucian
uang perbuatan berlanjut, sehingga saran dari penulis perlu segera dilakukan
penyempurnaan Undang-undang tindak pidana pencucian uang agar tidak
menimbulkan perbedaan tafsiran dan penyusunan hukum acara yang lebih
lengkap, pembuatan dakwaan terdakwa yang didakwakan dengan tindak pidana
asalnya jika memang terdakwa belum diadili atas perbuatannya, sebaiknya
Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembuktian tindak pidana
pencucian uang, dan adanya peturan penjelas mengenai pembalikan beban
pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang.
Collections
- Law [2335]