POLITIK HUKUM PENGATURAN BADAN PERWAKILAN DESA (Studi Perbandingan antara BPD Menurut UU No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 6 Tahun 2014)
Abstract
Pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti halnya pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan pemerintahan desa juga dilengkapi dan dijalankan oleh lembaga pemerintahan yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh kepala desa dan perangkatnya, dan lembaga legislatif dipegang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah sangat mensyaratkan keadaan sumber daya manusia yang mumpuni, karena meraka inilah yang akan lebih banyak menentukan bergerak atau tidaknya suatu daerah di dalam menjalankan kegiatan pembangunan dan pemerintahan pada umumnya baik pada tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan skala nasional. UU Nomor 32 Tahun 2004 memberikan definisi “standar” mengenai kewenangan untuk mengelola “urusan” pemerintahan desa, kewenangan direduksi menjadi urusan. Politik Hukum pengaturan tentang Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah suatu bentuk penyempurnaan dari Undang-undang yang pernah berlaku sebelumnya mengatur tentang Desa. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih banyak menampakkan bahwa Desa atau Desa Adat dapat melakukan penyelenggaraan Desa secara luas sesuai dengan keasliannya berdasarkan asal-usul, adat-istiadat yang diakui dan dihormati oleh NKRI. UU Nomor 32 Tahun 2004 sengaja mengganti sistem perwakilan (representasi) dalam bentuk BPD dengan sistem permusyawaratan dalam bentuk Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes). Sisi yang lain adalah akuntabilitas kepala desa. Satu hal yang perlu digaris bawahi terkait Keuangan desa antara ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 6 Tahun 2014 yakni perubahan mengenai sumber pendapatan desa. Dengan hadirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ini mengeluarkan kebijakan terkait otonomi desa berikut pengaturan sistem pemerintahan dan anggaran keuangannya. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdapat bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis yang dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami politik hukum pengaturan BPD menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan pengaturan BPD menurut UUNo.6 Tahun 2014, serta untuk mengetahui dan memahami kelebihan
xvi
dan kelemahan pengaturan BPD menurut UU No.32 Tahun 2004 dan pengaturan BPD menurut UU No.6 Tahun 2014.
Collections
- Law [2359]