MEKANISME PERGANTIAN JABATAN ANGGOTA DPRD YANG TERKENA KASUS KORUPSI DAN FORMAT BARU PERGANTIANNYA
Abstract
Pada tahun lalu terjadi penetapan tersangka secara besar-besaran terhadap angggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan sembilan puluh persen lebih anggota DPRD tersebut di tangkap. Imbas dari kejadian tersebut mengakibatkan lumpuhnya aktivitas Lembaga DPRD Kota Malang, sehingga dibutuhkan Pergantian anggota tersebut secepatnya. Namun ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD membutuhkan waktu yang sangat lama untuk proses pergantian anggota DPRD dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 405 sampai 410 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Yang dimana proses tersebut dapat memakan waktu hampir 2 bulan, selain itu ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut juga tidak mengatur secara khusus mekanisme pergantian antar waktu bagi anggota DPRD yang ditetapkan tersangka secara berjamaah, dimana ketentuan mengenai pergantiannya sama dengan mekanisme pergantian antar waktu pada umumnya. Tetapi perlu diketahui bahwa sembilan puluh persen lebih penetapan tersangka terhadap anggota DPRD dapat menyebabkan terganggu nya kinerja lembaga DPRD yang mana banyak sekali tugas dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga DPRD mulai dari pembuatan Perda, pengawasan terhadap Kepala Daerah sampai dengan membahas dan mengesahkan RAPBD Daerah. Bila terjadi kekosongan kursi anggota DPRD dalam waktu yang lama tentu dapat mengganggu pembangunan daerah, sehingga perlu dicarikan alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam penyelesiannya. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana pengaturan pergantian antar waktu anggota DPRD yang terkena kasus korupsi di Indonesia setelah reformasi? Bagaimana format baru mekanisme pergantian jabatan anggota DPRD yang terkena kasus korupsi? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan . Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa ketentuan PAW sudah diatur pasca reformasi, namun ketentuan tersebut tidak mengatur secara khusus PAW bagi anggota DPRD yang
xvi
ditetapkan tersangka secara berjamaah dan memakan waktu yang sangat lama sehingga perlunya dibuat ketentuan khusus mengenai konsep pergantian antar waktu bagi Anggota DPRD yang terkena kasus korupsi yang bisa meminimalkan waktu dari proses pengisian kekosongan jabatan anggota DPRD tersebut.
Collections
- Law [2308]