URGENSI PEMBERIAN HAK IMUNITAS BAGI ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM
Abstract
Hak imunitas ini merupakan hak yang memberikan kekebalan hukum
kepada setiap anggota DPR, sehingga anggota DPR tidak dapat
dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan dan pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 1 Secara yuridis
konstitusional berlakunya hak tersebut diatur dalam UUD 1945. Hak
imunitas inididalam Undang-undang MD3 secara implisit diatur dalam
Pasal 224 ayat (1) UU MD 3. Maka penulis merasa perlu untuk
melakukan penelitian dengan judul: Urgensi Pemberian Hak Imunitas
Bagi Anggota Legislatif Dalam Perspektif Demokrasi Dan Negara
Hukum. Permasalahan yang diangkat adalah 1. Apa urgensi pemberian
hak imunitas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut UUMD
3 ?, 2. Apakah pemberian hak imunitas dan penggunaan hak imunitas
yang tertulis di dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD 3 bagi anggota DPR
tersebut berlaku mutlak atau absolute?. Teori yang digunakan adalah
teori negara hukum dan teori demokrasi. Urgensi diberikannya hak
imunitas pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah untuk
melindungi anggota DPR dalam melaksanakan tugas dalam
jabatannya. Dalam pelaksanaan Hak Imunitas bagi anggota DPR yang
lebih berbentuk kepada Hak Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech)
pada prinsipnya tidak dibatasi, sepanjang dilakukan dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan jabatannya sebagai anggota
DPR.
Collections
- Law [2307]