Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H, M.H
dc.contributor.authorSATRIA SUKANANDA, 17912063
dc.date.accessioned2019-01-29T04:03:56Z
dc.date.available2019-01-29T04:03:56Z
dc.date.issued2019-01-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13352
dc.description.abstractTanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun dalam pelaksanaanya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahan pertama adalah ketidakjelasan aturan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan CSR di Indonesia, permasalahan kedua adalah pertanggungjawaban perusahaan terhadap tidak terlaksananya CSR di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perkembangannya baik secara normatif maupun empiris telah terjadi dualisme terhadap pengawasan CSR. Pertama pengawasan CSR dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui peraturan daerah yang tersebar secara parsial dengan tujuan mengisi kekosongan hukum kewajiban CSR yang diatur didalam UUPT dan UUPM. Kedua pengawasan CSR dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (DPMPTSP) melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dengan mekanisme pelaporan LKPM perusahaan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota yang salah satu klausulnya adalah kewajiban pelaporan CSR perusahaan. Selanjutnya berkaitan dengan pertanggungjawaban perusahaan terhadap tidak terlaksananya CSR juga diatur melalui dualisme pengaturan tersebut. Oleh karena itu untuk menghindari tumpang tindih dan benturan normatif atas pengaturan kewajiban CSR pemerintah sebaiknya segera membuat undang-undang khusus yang mengatur CSR. Beberapa hal penting yang harus diatur yaitu terminologi CSR, Penentuan perusahaan yang dibebani kewajiban CSR, Ruang lingkup pelaksanaan CSR, Memberikan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan kegiatan CSR nya kepada masyarakat secara berkala dalam bentuk social reporting, Ruang lingkup pelaksanaan CSR, Regulasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan CSR dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap tidak terlaksananya kewajiban CSR.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial Perusahaanen_US
dc.subjectDualisme Pengawasanen_US
dc.subjectPertanggung Jawaban Perusahaaan Terhadap Pelaksanaan CSRen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP TIDAK TERLAKSANANYA KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DI INDONESIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record