STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM ISLAM TENTANG GANTI KERUGIAN TERHADAP PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Di era pembangunan saat ini, menjadikan tanah sebagai obyek yang langka. Karena dalam setiap pembangunan infrastruktur umum akan membutuhkan tanah untuk mengawali kegiatan pembangunan tersebut. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan umum seringkali memunculkan sengketa. Permasalahan yang sering terjadi itu karena adanya ketidak-sepakatan antara para pemegang hak atas tanah dan para pihak yang ingin membutuhkan tanah tentang jumlah ganti kerugian yang diberikan maupun bentuk dari ganti kerugian serta kriteria pembangunan umum tersebut. Penulis mencoba untuk melakukan penelitian tentang ganti kerugian akibat pembebasan hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode induktif, yaitu melakukan pendekatan terhadap hukum-hukum yang berkaitan dengan ganti kerugian serta melakukan perbandingan terhadap hukum positif dengan hukum Islam tentang ganti kerugian tersebut. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya persamaan dan perbedaan tentang ganti kerugian dalam hukum positif dan hukum Islam. Persamaan tersebut digambarkan dengan sifat dari pembangunan yang relatif sama yaitu, mengakomodasi semua kepentingan, jumlah dan bentuk ganti rugi serta pada prosedur penyelesaian sengketa. Sedangkan perbedaannya adalah menentukan obyek apa saja yang perlu diganti kerugiannya akibat pembebasan atau pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan umum. Serta adanya penitipan ganti rugi kepada pengadilan untuk para pihak yang tidak menerima atau keberatan tentang jumlah atau bentuk ganti kerugian yang telah dimusyawarahkan. Kesulitan yang dialami penulis adalah kurangnya literasi terhadap ganti kerugian mengenai tanah dalam hukum Islam, sehingga membuat penulis untuk mencari kemiripan terhadap permasalahan yang diteliti.
Collections
- Islamic Economics [826]