• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • New Submissions
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • New Submissions
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA PEMONDOKAN DI DUSUN NGLANJARAN, DESA SARDONOHARJO, KECAMATAN NGAGLIK, KABUPATEN SLEMAN, YOGYAKARTA

    Thumbnail
    View/Open
    tinjauan hukum islam terhadap sewa menyewa pemondokan nglanjaran.pdf (2.309Mb)
    Date
    2018-10-13
    Author
    Dani Arisman, 14421074
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menyewakan pemondokan di Dusun Nglanjaran,mmerupakan pendapatan bagi masyarakat Dusun Nglanjaran. Penyusun memilih lokasi penelitian di Dusun Nglanjaran ini karena di daerah tersebut merupakan daerah yang mayoritas penduduknya mempunyai usaha sewa pemondokan, dan di daerah tersebut mempunyai tingkat pendatang yang cukup tinggi karena berdekatan dengan kampus UII. Adapun pokok masalahnya yaitu bagaimana akad pelaksanaan praktek sewa menyewa ini sudah sah atau belum menurut hukum Islam.Untuk menjawab pertanyaan di atas metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan, sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif analitik yaitu menggambarkan praktek sewa menyewa dan menggambarkan secara jelas permasalahan yang terdapat di dalam penelitian ini, serta menilai penelitian tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Teknik pengambilan data dengan observasi langsung, wawancara dan dilengkapi dengan data-data yang diambil dari sumber data terkait. Penelitian ini menunjukan bahwa kesepakatan yang terjadi antara penyewa dan pemilik pemomdokan dilakukan secara lisan dan tertulis. Hal ini dilakukan telah sesuai dengan hukum Islam dengan memenuhi rukun dan syarat ijarah. Untuk penentuan harga dan jangka waktu sewa telah ditentukan berdasarkan berbagai fasilitas yang disediakan seperti fasilitas fisik dan non fisiknya. Sedangkan wanprestasi yang terjadi pada praktek sewa menyewa ini diselesaikan dengan secara kekeluargaan. Untuk menghindari pelanggaran terhadap isi perjanjian, maka seharusya persyaratan atau suatu apapun yang berhubungan dengan perjanjian sewa-menyewa ditulis dengan jelas sehingga pada kemudian hari tidak menimbulkan ketidak jelasan dan kesalahpahaman. Dan sebaiknya aparat Dusun juga ikut terlibat dalam pengaturan paraktek sewa menyewa ini, seperti dibuatnya peraturan yang umum untuk pemondokan di Dusun Nglanjaran agar tercipta suasana nyaman dalam bermasyarakat di Dusun Nglanjaran, sehingga nantinya dapat menciptakan suasana aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13270
    Collections
    • New Submissions [151]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV