TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 81 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG ANCAMAN HUKUM PELAKU PEDOFILIA
Abstract
Setiap anak dalam menjalani hidupnya berhak mendapatkan perlindungan Hukum dari berbagai ancaman yang dapat menimpanya. Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang mana diatur dalam UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat 3. Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang- undnag No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library Reseach) dan Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif. Yaitu pendekatan yang bertujuan untuk mendekati masalah melalui dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar Hukum Islam, serta melalui asas-asas hukum Islam itu sendiri yang menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu masalah
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dalam hukum islam sanksi bagi pelaku pedofilia ialah Had disertai Takzir, yaitu apabila pelaku belum menikah maka hukumanya di dera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun, namun apabila pelaku sudah menikah maka hukumanya adalah di rajam yaitu di lempari batu hingga mati. Takzir adalah sanksi hukum yang diserahkan kepada keputusan hakim atau pihak berwenang yang berkomitmen melaksanakan hukuman itu. Selanjutnya perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap korban tindak pidana pedofilia meliputi perlindungan fisik dan spiritual.
Collections
- Islamic Economics [826]