Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H.,M.Hum
dc.contributor.advisorHj. Pandam Nurwulan, S.H.,M.H.,Not
dc.contributor.authorBEJO PAWIRO, 15921007
dc.date.accessioned2019-01-25T02:06:34Z
dc.date.available2019-01-25T02:06:34Z
dc.date.issued2018-10-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13251
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “Pemaknaan Hakim Pengadilan Agama Kebumen Terhadap Bentuk Surat Kuasa Autentik Dalam Ikrar Talak”, dilatarbelakangi oleh kebebasan Hakim dalam memutus suatu perkara merupakan hal mutlak yang dimiliki seorang hakim berdasarkan Undang-undang. Hakim pada hakikatnya, dengan melihat ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, maka tugas Hakim untuk mengadili perkara berdimensi menegakkan keadilan dan menegakkan hukum, dalam hal ini mengenai penggunaan surat kuasa dibawah tangan yang digunakan untuk perkara ikrar talak di Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, adapun pendekatan yang digunakan penulis dari beberapa pendekatan di atas adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah bahwa pemaknaan Hakim Pengadilan Agama Kebumen terhadap bentuk surat kuasa autentik dalam proses ikrar talak, berdasarkan metode intepretasi, hakim menggunakan intepretasi otentik, bahwa Majelis Hakim dalam dimaksud akta autentik yaitu dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dalam kaitannya pejabat berwenang selain Notaris menurut Undang-undang jabatan Notaris, Panitera Pengadilan Agama juga termasuk pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu surat kuasa istimewa untuk kepentingan ikrar talak. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kebumen menerima akta kuasa di bawah tangan dalam proses ikrar talak, majelis hakim memiliki hak ex officio, hak ex officio memiliki pengertian karena jabatan, dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa hak ex officio hakim adalah hak yang ada pada hakim yang penerapannya dilakukan karena jabatan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat, dalam perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat hakim dapat menerapkan hak ex officio-nya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemaknaan Hakimen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.subjectIkrar Talaken_US
dc.titlePEMAKNAAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TERHADAP BENTUK SURAT KUASA AUTENTIK DALAM IKRAR TALAKen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record