dc.description.abstract | Permasalahan kedudukan dan materi muatan Peraturan Komisi
Pemilihan umum (PKPU) mengambil porsi tersendiri dalam
penyelenggaraan indonesia Meski telah mendapat pengakuan dalam
Pasal 8 ayat (1), dan (2), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, sebagaimana
keberadaan PKPU masih menimbulkan polemik dalam
pelaksanaannya. Meliputi pembatalan yang dilakukan terhadap PKPU,
ketidakselarasan materi muatan yang diatur dengan kedudukan yang
dimiliki, serta ketidakjelasan legitimasi oleh Komisi Independen selaku
pembentuk aturan yang bersifat otonom tersebut. Oleh karena itu,
Penelitian ini berfokus pada pemberian konsep kedudukan dan materi
muatan seperti apa yang seharusnya diakomodir oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dalam membuat PKPU. Penellitian ini menggunakan
jenis penelitian normatif dengan jenis data sekunder. Metode
pendekatan yang diambil meliputi pendekatan filosofis, perundang-
undangan, dan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif
melalui studi pustaka maupun studi dokumentasi. Dari penelitian yang
dilakukan, ditemukan bahwa keberadaan KPU selaku komisi
independen hendaknya meliputi kedudukan maupun kewenangannya
diakomodir dalam konstitusi karena sifatnya sebagai constitutional
importance. Perlunya penataan komisi independen yakni KPU sebagai
upaya memperkuat independensi KPU dalam membentuk PKPU.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan melakukan amandemen ke-V
konstitusi maupun melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU
Pemilu), khususnya berkaitan dengan kewenangan KPU yang
terakomodir dalam Buku Ketiga UU Pemilu sebagai upaya
penyelenggaraan demokrasi yang berkualita | en_US |