dc.contributor.advisor | Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H | |
dc.contributor.author | RIO RIZKY ANANDA, 14410591 | |
dc.date.accessioned | 2019-01-17T06:50:52Z | |
dc.date.available | 2019-01-17T06:50:52Z | |
dc.date.issued | 2018-12-11 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12922 | |
dc.description.abstract | Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang
larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah
bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg pada pemilu 2019. Oleh
sebab itu aturan tersebut di gugat ke Bawaslu oleh sejumlah pihak dan
kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan gugatan
salah satu mantan narapidana kasus korupsi, M Taufik, untuk mendaftar
calon legislatif pada pemilu 2019. Alasannya, ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang larangan mantan napi kasus
korupsi mendaftar caleg bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni
Undang-undang Pemilu. Namun meskipun Bawaslu telah mengelaurkan
putusannya tetapi KPU masih bersikuku mempertahankan aturannya,
sehingga hal tersebut menimbulkan perseteruan kedua lembaga tersebut.
Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan
yaitu: Bagaimana implikasi hukum putusan Bawaslu tentang larangan
mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019 ? Bagaimana
tanggapan partai politik dalam menyikapi putusan bawaslu tersebut ?
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang
dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan . Jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara,
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data
yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif.
Hasil analisis adalah bahwa implikasi hukum tentang putusan Bawaslu
adalah menggugurkannya ketentuan PKPU tentang larangan yang tidak
memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi anggota calon legislatif,
selain itu tidak semua partai politik mengikutsertakan kembali mantan napi
korupsi menjadi caleg dan diperbolehkan atau tidaknya mantan napi
menjadi caleg pasca putusan Bawaslu dan MA tergantung kebijakan dari
masing-masing partai politik. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | PKPU | en_US |
dc.subject | Bawaslu | en_US |
dc.subject | Putusan | en_US |
dc.subject | Implikasi | en_US |
dc.subject | Tanggapan | en_US |
dc.title | IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN BAWASLU TENTANG LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF 2019 | en_US |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |