Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi, S.H., M.H
dc.contributor.authorRIO RIZKY ANANDA, 14410591
dc.date.accessioned2019-01-17T06:50:52Z
dc.date.available2019-01-17T06:50:52Z
dc.date.issued2018-12-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12922
dc.description.abstractDengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg pada pemilu 2019. Oleh sebab itu aturan tersebut di gugat ke Bawaslu oleh sejumlah pihak dan kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan gugatan salah satu mantan narapidana kasus korupsi, M Taufik, untuk mendaftar calon legislatif pada pemilu 2019. Alasannya, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar caleg bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Pemilu. Namun meskipun Bawaslu telah mengelaurkan putusannya tetapi KPU masih bersikuku mempertahankan aturannya, sehingga hal tersebut menimbulkan perseteruan kedua lembaga tersebut. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana implikasi hukum putusan Bawaslu tentang larangan mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019 ? Bagaimana tanggapan partai politik dalam menyikapi putusan bawaslu tersebut ? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan . Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa implikasi hukum tentang putusan Bawaslu adalah menggugurkannya ketentuan PKPU tentang larangan yang tidak memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi anggota calon legislatif, selain itu tidak semua partai politik mengikutsertakan kembali mantan napi korupsi menjadi caleg dan diperbolehkan atau tidaknya mantan napi menjadi caleg pasca putusan Bawaslu dan MA tergantung kebijakan dari masing-masing partai politik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPKPUen_US
dc.subjectBawasluen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectImplikasien_US
dc.subjectTanggapanen_US
dc.titleIMPLIKASI HUKUM PUTUSAN BAWASLU TENTANG LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF 2019en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record