PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI PRODUK CAIRAN ROKOK ELEKTRIK (E-JUICE) DI YOGYAKARTA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
konsumen atas hak informasi produk cairan rokok elektrik di Yogyakarta dan
konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak memberikan hak informasi
kepada konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya produk cairan
rokok elektrik di Yogyakarta yang tidak memberikan hak informasi kepada
konsumen khusunya pada label yang ada pada produk. Minimnya hak informasi
yang diberikan menyebabkan kerugian pada konsumen. Tulisan ini menggunakan
metode empiris yuridis, yakni merupakan penelitian yang bertitik tolak dari
permasalahan dengan terjun langsung melihat kenyataan yang terjadi di
lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen atas hak informasi produk cairan rokok elektrik di Yogyakarta belum
berjalan dengan baik karena masih banyak ditemukannya produk yang tidak
mencantumkan informasi dengan baik, dapat dilihat dengan masih banyaknya
produk yang tidak mencantumkan label kadaluarsa, label komposisi yang detail,
dan label pentunjuk penggunaan menggunakan Bahasa Indonesia pada produk
cairan rokok elektrik. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pelaku
usaha berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.yang diatur dalamUndang-
Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen
Collections
- Law [2308]