ANALISIS NORMATIF TERHADAP KETENTUAN PENANGKAPAN TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PERSPEKTIF HAK SIPIL DAN POLITIK
Abstract
Terorisme menjadi momok yang menakutkan bagi setiap orang, tindakan yang
dilakukan mengakibatkan jatuhnya korban massal dan kerusakan fasilitas publik.
Namun, dalam penanggulangannya banyak permasalahan terjadi, seperti adanya
stigma kepada beberapa kelompok, sampai dengan penindakannya yang
mmenciderai hak asasi manusia. Khususnya dalam melakukan penangkapan,
penangkapan yang dilakukan acapkali cacat prosedur dan melanggar hak asasi
manusia. Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme
menjadi salah satu norma yang melanggar hak seseorang apalagi jika dobenturkan
dengan hak sipil dan politik. Kemudian, timbul pertanyaan, Analisis Normatif
Terhadap Ketentuan Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Menurut Persektif
Hak Sipil dan Politik. Penelitian ini menggunakan metode, pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Sumber-sumber penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui teknik
pengumpulan data sekunder melalui studi dokumen dan studi pustaka atau arsip.
Metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu
bahan hukum yang diperoleh dari penelitian yang disajikan atau dideskripsikan
dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, kurang
idelanya norma penangkapan terorisme, terbukti dengan akibat dari norma
tersebut, kedua, harus adanya pengawasan dan pengujian terhadap proses
penyidikan, ketiga, tawaran norma ideal atas Pasal 28 UU Terorisme
Collections
- Law [2308]