PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH POLRES SLEMAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA KEMBALI SAAT PROSES REHABILITASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana oleh Polres
Sleman terhadap pengguna Narkotika yang mengulangi kejahatan menggunakan
Narkotika pada saat proses rehabilitasi. Rumusan masalah yang diajukan adalah:
bagaimana praktik rehabilitasi di Sleman? Apa yang menyebabkan orang yang
sedang dalam masa rehabilitasi melakukan kejahatan kembali menggunakan
narkotika saat proses rehabilitasi? Bagaimana proses penegakan hukum terhadap
pengguna narkotika yang melakukan kejahatan kembali menggunakan narkotika
kembali saat proses rehabilitasi? Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum empiris yaitu dilakukan dengan cara wawancara kepada narasumber dan
data yang diperoleh langsung dilapangan. Teknik pengumpulan data yang
digunakan melalui wawancara yaitu dengan wawancara lansung terhadap
narasumber yang berkaitan dengan kasus tersebut yaitu,staf rumah sakit yang
menangani perihal rehabilitasi, pengguna narkotika yang mengulangi
menggunakan narkotika saat proses rehabilitasi, dan penyidik kepolisian yang
menangani kasus narkotika tersebut. Berdasarkan penelitian ini penulis dapat
menyimpulkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pengguna narkotika
yang mengulangi kejahatan menggunakan narkotika saat proses rehabilitasi
dilakukan sama dengan proses penegakan hukum kasus narkotika pada umumnya.
Kasus tersebut juga tidak dapat dikenakan pemberatan karena proses rehabilitasi
dalam kasus ini bukan merupakan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum
tetap.
Collections
- Law [2307]