IMPLEMENTASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO. 04/DSN-MUI/IV/2000 DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah X Purwokerto)
View/ Open
Date
2018-12-11Author
JOESOEF SHIDQI MARSA ROBIYANTOKO, 14410415
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu produk Perbankan Syariah adalah pembiayaan murabahah.
Murabahah didefinisikan sebagai jual beli dimana objek yang dijual dengan
harga sebagaimana dengan harga belinya ditambah dengan profit margin yang
dinyatakan.Praktik murabahah sendiri dalam perbankan syariah tidak terlepas
dari masalah terutama terkait dengan pelanggaran prinsip-prinsip syariah.
Contohnya adalah penerapan media akad wakalah di dalam pembiayaan
murabahah yang tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
04/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini bersifat empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara dengan pihak Bank BPRS X
Purwokerto, kemudian data-data yang diperoleh diolah dengan metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, dalam praktiknya, BPRS X Purwokerto
belum sepenuhnya mengimplementasikan Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000
dengan baik dalam pembiayaan murabahah yang mereka lakukan, seperti:
Implementasi terhadap (Poin Pertama angka 4, 9 dan Poin Kedua angka 2)
Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000, sedangkan (Poin pertama angka 1, 2, 3, 5,
6, 7, 8, Poin Kedua angka 1, 3, 4, 5, 6, 7, Poin ke Tiga angka 1, dan 2, Poin ke
Empat angka 1, 2, dan 3, Poin ke Lima angka 1 dan 2, Poin ke 6) Fatwa DSN No
04/DSN-MUI/IV/2000, menurut penulis sudah diimplementasikan oleh BPRS X
Purwokerto dalam pembiayaan murabahah yang mereka lakukan. Akibat hukum
dari pelanggaran Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN MUI/IV/2000
dalam Akad Pembiayaan Murabahah pada BPRS X Purwoketo adalah Bank
Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah,
direksi dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah
dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi kewajibannya
dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun kendala yang dihadapi BPRS X
Purwokerto dalam mengimplementasikan Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000
yakni nasabah yang belum mengenal produk dan oprasional perbankan syariah;
kurangnya komitmen BPRS X Purwokerto dalam menerapkan prinsip syariah
dalam oprasional kegiatan perbankan; serta lemahnya penegakan hukum terkait
pelanggaran terhadap prinsip syariah. Penelitian ini merekomendasikan
beberapa hal: 1) BPRS X Purwokerto diharapkan untuk lebih bijak dan berhati
hati dalam melaksanakan kegitan usahanya agar terus sejalan dengan prinsip
syariah dan peraturan perundang-undangan, 2) BPRS X Purwokerto diharapkan
dapat melakukan sosialisasi terkait kegiatan dan produk Bank Syariah kepada
masayarakat terutama nasabah. Selain sebagai sarana edukasi kepada
masyarakat kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana promosi. 3)
ditingkatkannya pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Syariah guna
menjaga marwah Lembaga Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan yang
bebas riba
Collections
- Law [2307]