PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN (Studi Makanan dan Minuman Kaleng)
Abstract
Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis perlindungan konsumen baik
secara normatif maupun empirik terhadap peredaran produk pangan makanan dan
minuman kaleng kemasan rusak serta tanggung jawab pelaku usaha atas produk
pangan makanan dan minuman kaleng kemasan rusak . Rumusan masalah yang
diajukan yaitu 1) Bagaimana perlindungan konsumen baik secara normatif
maupun empiris terhadap peredaran produk makanan dan minuman kaleng? 2)
Bagaimana tangggung gugat pelaku usaha terhadap produk makanan dan
minuman kaleng ?Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil yang
didapat dari penelitian ini 1) Secara normatif perlindungan hukum konsumen
produk pangan makanan dan minuman kaleng didasarkan pada berbagai peraturan
yang berlaku yang melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen.Peraturan-
peraturan itu meliputi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK),
Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan BPOM dan
peraturan-peraturan teknis terkait.Namun demikian secara empiris peraturan-
peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan untuk melindungi konsumen,
terutama dari aspek pengawasan atas pelanggaran penggunaan dan peredaran
produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, mutu,
penandaan, klaim, dan dinotifikasi.Pengawasan terhadap barang yang masuk
dalam wilayah Kota Yogyakarta masih kurang, sehingga barang yang kemasannya
sudah rusak masih banyak beredar. 2) Pelaku usaha yang menjual produk pangan
belum sepenuhnya bertanggung jawab atas produk yang dijualnya
Collections
- Law [2356]