KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ANTARA PEMBELI SATUAN RUKO DENGAN PT. SHAPIR YOGYA SUPER MALL
Abstract
Penelitian ini berlatarbelakang adanya transaksi jual beli ruko di Saphir Square
namun hingga mall tersebut dipailitkan belum juga ada serah terima. Rumusan
masalah yang akan diangkat adalah “Bagaimana keabsahan perjanjian
pengikatan jual beli antara pembeli satuan ruko dengan PT. Shapir Yogya Super
Mall?” serta “Bagaimana tanggung jawab PT. Shapir Yogya Super Mall terhadap
pembeli satuan ruko?”. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yaitu dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka yang menggunakan sumber data berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data
yang digunakan melalui cara studi pustaka, yaitu dengan mempelajari dan
mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah yang terkait dengan permasalahan
penelitian. Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa perjanjian
pengikatan jual beli kios Saphir Square dalam dalam perjanjian tersebut apabila
ditinjau berdasarkan KUHPerdata dan syarat formil adalah batal demi hukum dan
akibat batal demi hukum maka seluruh kerugian yang dilakukan adalah perbuatan
melawan hukum sehingga PT. Saphir Yogya Super Mall harus bertanggungjawab
untuk mengganti kerugian tersebut.
Collections
- Law [2308]