HUBUNGAN KELEMBAGAAN BAWASLU DAN KPU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Hubungan Kelembagaan Bawaslu dan KPU Dalam
Penyelenggaraan Pemilu (studi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum) Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Pertama, Mengapa
hubungan antara Bawaslu dan KPU terjadi perbedaan pandangan pada proses
pendaftaran bacaleg 2019 ?; Kedua, Bagaimana konsep ideal kelembagaan Bawaslu dan
KPU dalam penyelenggaraan pemilu ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum
normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka baik
berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah yang
mempunyai hubungan dengan penelitian ini. Analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan. Hasil studi ini menyimpulkan: Pertama, hubungan antara KPU
dan Bawaslu terjadi perbedaan pandangan pada proses pendaftaran bacaleg 2019
terjadi karena terdapat benturan penafsiran terhadap bunyi undang-undang pemilu,
peraturan KPU, serta tugas dan wewenang kedua lembaga negara ini; Kedua, konsep
ideal kelembagaan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu kedepan
khususnya pada proses pendaftaran ialah sebaiknya KPU dan Bawaslu saling bertikad
baik untuk bertemu dalam rangka melakukan penyamaan pandangan terhadap peraturan
yang ada baik terhadap bunyi penafsiran undang-undang pemilu, peraturan KPU,
peraturan DKPP, serta tugas dan wewenang kedua lembaga negara ini. Kemudian hasil
dari pertemuan tersebut harus dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau
memorandum of understanding (MoU) sebagai bentuk kesepakatan yang wajib
dijalankan.
Collections
- Law [2307]