IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA TERKAIT PENGGUNAAN TROTOAR SEBAGAI SARANA BERDAGANG
Abstract
Penataan Pedagang Kaki Lima merupakan upaya yang dilakukan untuk menata
dan menertibkan pedagang kaki lima. Tujuan dari penataan pedagang kaki lima
ini adalah untuk menciptakan keindahan kota sesuai dengan peraturan daerah.
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah penataan Pedagang Kaki
Lima yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah sesuai
dengan Peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor
11 Tahun 2004. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang
Kaki Lima dalam memaksimalkan fungsi trotoar oleh pemerintah kota di
Kabupaten Sleman dan apa faktor-faktor yang berperan dalam implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang
Kaki Lima. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data yang
dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan penelitian dilokasi objek penelitian
dengan cara wawancara kepada narasumber yang terkait, kemudian diolah dan
dianalisis menggunakan metode deskriptif. Kesimpulan akhir dari hasil penelitian
ini yaitu menunjukkan bahwa penggunaan trotoar oleh Pedagang Kaki Lima
sebagai sarana berdagang tidak serta merta dilakukan penegakan melalui
Peraturan yang berlaku. Saran yang penulis berikan terkait penelitian ini adalah
kepada setiap unsur, baik kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan harus lebih meningkatkan kinerja tugasnya agar
lebih dapat melakukan penataan Pedagang Kaki Lima, serta kepada Pedagang
Kaki Lima harus lebih memperhatikan hak-hak pejalan kaki.
Collections
- Law [2504]