dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kesalahan kerja
Praktek Kerja Profesi Apoteker di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penyelesaian terhadap kesalahan kerja
seorang Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Daerah Istimewa
Yogyakarta ?; dan Apa faktor-faktor yang berperan dalam penyelesaian terhadap
kesalahan kerja oleh Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ?. penelitian ini
termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan
cara studi dokumen/pustaka dan wawancara dengan pihak rumah sakit,
puskesmas, akademik FMIPA UII, dan pelaksana kegiatan Praktek Kerja Profesi
Apoteker (PKPA), kemudian diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Data
yang merupakan data primer akan digambarkan dan diuraikan secara kualitatif
dalam bentuk kalimat teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif baru
kemudian di analisis. Analisis dilakukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil
studi ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian kesalahan kerja PKPA di
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagian besar berupa pengurangan poin penilaian
dikarenakan tidak terdapatnya landasan hukum; Faktor pendukung dalam
mekanisme penyelesaian peran aktif Perguruan Tinggi Farmasi, mahasiswa
PKPA, dan peran Preseptor; Dan faktor penghambat berupa sanksi tidak diatur
dalam MoU dan tidak terdapat pembagian dalam jenis kesalahan. Penelitian ini
merekomendasikan untuk Pemerintah diharapkan segera membuat peraturan
perundangan terkait Profesi Apoteker yang didalamnya juga mencakup terkait
pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker, dan pihak Perguruan Tinggi
Farmasi yang mengirimkan mahasiswa Praktek Kerja Profesi Apoteker
diharapkan membuat sanksi dialam MoU terkait mekanisme terhadap
penyelesaian kesalahan kerja Praktek Kerja Profesi Apoteker dengan instansi
tempat pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker; dan Perlu adanya
komunikasi yang baik antara pihak Perguruan Tinggi Farmasi, pihak instansi
tempat pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker, pihak Preseptor, dan pihak
Mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker. | en_US |