Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorSEPTYANSYAH NUR ETIKANTORO, 14410019
dc.date.accessioned2019-01-17T03:32:08Z
dc.date.available2019-01-17T03:32:08Z
dc.date.issued2018-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12869
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kesalahan kerja Praktek Kerja Profesi Apoteker di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penyelesaian terhadap kesalahan kerja seorang Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Daerah Istimewa Yogyakarta ?; dan Apa faktor-faktor yang berperan dalam penyelesaian terhadap kesalahan kerja oleh Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ?. penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara dengan pihak rumah sakit, puskesmas, akademik FMIPA UII, dan pelaksana kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA), kemudian diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Data yang merupakan data primer akan digambarkan dan diuraikan secara kualitatif dalam bentuk kalimat teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif baru kemudian di analisis. Analisis dilakukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian kesalahan kerja PKPA di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagian besar berupa pengurangan poin penilaian dikarenakan tidak terdapatnya landasan hukum; Faktor pendukung dalam mekanisme penyelesaian peran aktif Perguruan Tinggi Farmasi, mahasiswa PKPA, dan peran Preseptor; Dan faktor penghambat berupa sanksi tidak diatur dalam MoU dan tidak terdapat pembagian dalam jenis kesalahan. Penelitian ini merekomendasikan untuk Pemerintah diharapkan segera membuat peraturan perundangan terkait Profesi Apoteker yang didalamnya juga mencakup terkait pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker, dan pihak Perguruan Tinggi Farmasi yang mengirimkan mahasiswa Praktek Kerja Profesi Apoteker diharapkan membuat sanksi dialam MoU terkait mekanisme terhadap penyelesaian kesalahan kerja Praktek Kerja Profesi Apoteker dengan instansi tempat pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker; dan Perlu adanya komunikasi yang baik antara pihak Perguruan Tinggi Farmasi, pihak instansi tempat pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker, pihak Preseptor, dan pihak Mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMekanisme Penyelesaianen_US
dc.subjectPKPAen_US
dc.subjectDaerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.titleMEKANISME PENYELESAIAN KESALAHAN KERJA PADA PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record