PELAKSANAAN PENGAWASAN INSPEKTORAT TERHADAP PENGGUNAAN DANA KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA TAHUN 2016
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif pengawasan penggunaan
Dana Keistimewaan Yogyakarta oleh Inspektorat DIY. Rumusan Masalah yang
diajukan adalah: Bagaimana sistem pendanaan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Yogyakarta ?; Bagaimana peran Inspektorat dalam pengawasan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dalam Penggunaan dan Pengelolaan
Dana Keistimewaan Tahun 2016-2017 ?; Apa tindak lanjut dari pelaksanaan
pengawasan penggunaan dan pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta periode anggaran Tahun 2016 - 2017 tersebut oleh Inspektorat ?.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi pustaka/dokumen dan wawancara kepada
Inspektorat DIY dan DPRD DIY, kemudian diolah dan dideskripsikan kemudian.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa pengawasan oleh Inspektorat terhadap
penggunaan dan pengelolaan Dana Keistimewaan Yogyakarta dilaksanakan mulai
dari tahun 2016 dan sudah cukup baik tetapi masih ditemukan beberapa kasus
yang merugikan negara dan maladministrasi yang dilakukan oleh pengguna
anggaran, selain itu didapati juga adanya pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal lainnya didapati juga bahwa DPRD
yang seharusnya melaksanakan fungsi anggaran, tidak dilibatkan dalam
pembentukan RAPBD Keistimewaan setiap tahunnya. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya keikut sertaan DPRD dalam membentuk RAPBD
Keistimewaan tiap tahun anggaran, peningkatan kualitas pengawasan terhadap
penggunaan dan pengelolaan Dana Keistimewaan supaya meminimalisir
tindakan yang merugikan negara dan masyarakat dan pengalokasian Dana
Keistimewaan dalam aspek yang lebih luas untuk lebih meningkatkan serapan Dana
dan dapat dimanfaatkan masyarakat lebih baik.
Collections
- Law [2308]