PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN SUPPORTER PSS SLEMAN BERDASARKAN PASAL 106 UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ
Abstract
Di Indonesia memiliki cabang olah raga yang sanggatlah popular, seperti
cabang olah raga Sepak Bola. Sepak Bola pun tidak hanya dimainkan dengan
sebelas pemain, melainkan dua belas pemain. Pemain ke dua belas ini sering
kali disebut dengan supporter/pendukung. Di Yogyakarta sendiri terdapat tim
sepak bola salah satunya PSS Sleman, PSS Sleman ini memiliki basis
pendukung yang luar biasa banyaknya. Pendukung PSS Sleman ini tidak hanya
dari Kabupaten Sleman saja, melainkan dari Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,
Kab. Klaten, Kab. Muntilan, Kab. Magelang bahkan dari luah daerah juga
banyak. Akan tetapi Supporter PSS Sleman ini ketika menuju dan pulang dari
Stadion Maguwoharo masih terdapat beberapa oknum yang tidak
memperhatikan ketertiban lalu lintas sehingga menganggu sesame pengguna
kendaraan lainnya dan tidak adanya penertiban yang dilakukan oleh apparat
yang berwenang. Sehingga dengan ini peneliti membuat judul PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN SUPPORTER PSS
SLEMAN BERDASARKAN PASAL 106 UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LLAJ. Disini yang dimaksud oleh peneiti ialah meneliti secara
langsung factor penyebab supporter PSS Sleman ini kurang memperhatian
peraturan lalu lintas dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang
dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena sanggatlah disayangkan dengan
julukan supporter kreatif se Indonesia tercoreng karena segelintir oknum
pengguna kendaraan yang tidak mentaati peraturan yang masih berlaku
Collections
- Law [3375]
