PEMANFAATAN TANAH KAS DESA SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017 DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini berjudul PEMANFAATAN TANAH KAS DESA SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2017 DI KABUPATEN SLEMAN. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai pemanfaatan tanah kas desa setelah berlakunya Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2017. Permasalahan ini terjadi karena pemanfaatan tanah kas desa masih berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014, sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 belum dapat dilaksanakan. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana pemanfaatan tanah kas desa setelah berlakunya peraturan gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 di Kabupaten Sleman, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat empiris-normatif, yang meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan. Data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari subjek penelitian baik dengan wawancara atau membuat pertanyaan langsung yang diperoleh dari narasumber. Data sekunder diperolehn dari studi kepustakaan yang berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, dan laporan ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa masih berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014, sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 belum dapat dilaksanakan. Hambatan dalam pelaksanaan pemanfaatan tanah kas desa karena kurangnya sosialisasi peraturan gubernur tersebut kepada masyarakat.
Collections
- Law [2314]