TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN ENDORSMENT DENGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konstruksi hukum dan menganalisis
keabsahan kontrak perjanjian endorsement dalam perspektif hukum Islam.
Rumusan masalah yang diiajukan yaitu: 1.Bagaimana bentuk konstruksi hukum
perjanjian endorsement?; 2.Bagaimana keabsahan kontrak perjanjian
endorsement dalam perspektif hukum islam? Analisis dilakukan dengan
pendekatan hukum Islam, pendekatan hukum Islam ialah menelaah semua dasar
hukum Islam yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani atau
diteliti, dipadukan dengan Pendekatan Kasus yang terjadi di masyarakat. Hasil
dari studi ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam perjanjian endorsement
terdapat 2 (dua) orang yang berakad yaitu mu’jir (pemberi sewa) dan musta’jir
(penerima sewa), sighat (Ijab dan Qabul), sewa atau imbalan, dan manfaat. Oleh
karena itu perjanjian endorsement termasuk di dalam akad pemberian upah (al-
Ijarah). Kedua, pada dasarnya keabsahan perjanjian endorsement dalam
perspektif hukum islam tidak melanggar prinsip-prinsip dasar pada muamalah,
dan bentuk dari jasa endorsement dalam Hukum Islam memiliki kesamaan
dengan bentuk jual beli Ijarah al-’Amal dikarenakan adanya pengupahan
terhadap pemberi endorsement terhadap bentuk jasa pelaku endorsement dalam
melakukan endorsement terhadap produknya. Oleh karena nya perlu adanya
perhatian khusus terhadap konten endorsement yang masih mengandung unsur
mempertontonkan aurat, agar sejalan dengan point Kedua pada Fatwa Majelis
Ulama Indonesia No.24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah
Melalui Media Sosial dan penanaman nilai-nilai Islam lebih dalam mengenai
bentuk-bentuk perjanjian yang baru-baru ini sering dilakukan dan masih bersifat
mubah.
Collections
- Law [2361]