Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.authorANASTASIA SARJONO, 16912046 SH
dc.date.accessioned2019-01-15T01:57:25Z
dc.date.available2019-01-15T01:57:25Z
dc.date.issued2018-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12727
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehingga menjadikan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa yang di dalamnya sarat akan nilai dan moral. Euthanasia merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter untuk membuat mati seseorang atas dasar permintaan pasien itu sendiri maupun keluarga pasien. Tindakan euthanasia ini jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai dasar ideologi Indonesia, juga tidak sesuai dengan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis negara Indonesia. Berdasarkan masalah tersebut, maka dirumuskan judul “Kajian Sistem Hukum Di Indonesia Tentang Peraturan Tindakan Euthanasia”. Terdapat dua permasalahan pokok dalam penelitian tersebut yaitu : (1) Bagaimana landasan filosofis mengenai permasalahan euthanasia di Indonesia ?; dan (2) Apa dasar justifikasi tindakan euthanasia dilarang di Indonesia sedangkan di Belanda dilegalkan (terkait sistem hukum di Indonesia) ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan yang berkaitan dengan peraturan euthanasia di Indonesia yakni landasan filsofis serta menganalisis dasar justifikasi negara Indonesia menyangkut sistem hukum yang dibagi menjadi substansi hukum atau landasan yuridis, struktur hukum dan budaya hukum atau landasan sosiologis negara Indonesia terkait tindakan euthanasia yang diketahui telah dilegalkan di negara Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa euthanasia yang mulai dikenal dan mulai diterapkan apabila dilihat dari landasan filosofis serta ideologi bangsa yakni Pancasila yang mengakui dan melindungi hak-hak individu maka tindakan euthanasia tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral bangsa Indonesia. Setiap warga negara diakui harkat dan martabatnya dengan segala hak asasi manusia yang melekat padanya, tidak terkecuali hak hidup karena hak hidup merupakan hak mutlak yang dimiliki seseorang sejak ia berada di dalam kandungan yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Substansi hukum/landasan yuridis dan budaya hukum/landasan sosiologis secara otomatis tidak membenarkan tindakan euthanasia diterapkan di Indonesia sehingga struktur hukum sebagai lembaga legislatif yang membuat peraturan perundang-undangan agar memiliki kesadaran bahwa masalah euthanasia di Indonesia pun perlu dirumuskan kembali peraturannya secara kongkrit karena euthanasia merupakan budaya barat yang mulai diterapkan oleh masyarakat di negara Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEuthanasiaen_US
dc.subjectLandasan filosofisen_US
dc.subjectSistem hukumen_US
dc.titleKAJIAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA TENTANG PERATURAN TINDAKAN EUTHANASIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record