Show simple item record

dc.contributor.advisorPuji Rianto, S.IP.,M.A
dc.contributor.authorMiftahul Ikhsan, 14321001
dc.date.accessioned2019-01-15T01:47:59Z
dc.date.available2019-01-15T01:47:59Z
dc.date.issued2018-08-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12724
dc.description.abstractPenelitian ini merujuk kepada nilai objektivitas didalam pemberitaan media online. Pemberitaan yang akan dianalis pada ketiga media online berbeda yaitu Detik.com, Kumparan.com dan Merdeka.com yang memuat peristiwa polemik revisi peraturan menteri nomor 32/2016 dan tarif baru taksi daring. Pada penelitian ini, peneliti memilih periode berita mulai 20 Maret 2017 hingga 10 April 2017. Objektivitas kemudian diukur dengan menggunakan Imparsialitas yang terdapat 2 dimensi yaitu Balance dan Netralitas. Pada dimensi balance terdapat sub dimensi yaitu keseimbangan narasumber (source bias) dan kritikan dan pujian di dalam pemberitaan (slant). Sedangkan pada Netralitas terdapat sub dimensi Sensasionalisme pemberitaan, Kalimat hiperbolik, Stereotype atau penggunaan atribut, Juxtapostion yang berarti 2 fakta berbeda dalam berita yang terlihat sama dan lingkages. Metode penelitian yang digunakan pada peneliti ini yaitu analisis isi kuantitatif. Pada hasil dan pembahasan menunjukan bahwa pemberitaan pada ketiga media online (Detik.com, Kumparan.com dan Merdeka.com) telah terbukti melakukan pelanggaran pada kriteria berita yang objektiv. Pelanggaran tersebut yaitu di temukannya dimensi-dimensi Imparsialitas didalam pemberitaan ketiga media online terutama banyak pada dimensi Source Bias dan Slant. Dari hasil tersebut kemudian menunjukan bahwa pemberitaan media online Kumparan.com adalah media online yang bersih dan objektiv pada masa pemberitaan polemik revisi peraturan menteri Perhubungan nomor 32/2016 dan tarif baru taksi daring.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpolemiken_US
dc.subjectobjectivitasen_US
dc.subjectimparsialitasen_US
dc.subjectkeseimbangan dam netralitas.en_US
dc.titleObjektivitas Media Daring dalam Pemberitaan Polemik Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 dan Tarif Baru Taksi Daringen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record