Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Pandoman, S.H., MK.n
dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorWAHYU HADIS, 15921074 S.H
dc.date.accessioned2019-01-11T02:45:58Z
dc.date.available2019-01-11T02:45:58Z
dc.date.issued2018-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12609
dc.description.abstractSurat Edaran Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria di bawah nomor Dpt/12/63/12/69, tanggal 20 Desember 1969, menyatakan bahwa surat keterangan ahli waris dapat dibuat oleh Notaris, Camat dan Balai Harta Peninggalan. Keturunan Arab yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia merupakan golongan keturunan Timur Asing lainya, yang dimana di dalam Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria di bawah nomor Dpt/12/63/12/69, tanggal 20 Desember 1969 tentang Surat Keterangan Waris dan Pembuktian Kewarganegaraan dan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana aturan tersebut menyatakan bahwa keturunan Timur Asing lainya yang berwenang membuat surat keterangan ahli waris yaitu dibuat oleh Balai Harta Peninggalan. Peralihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena pewarisan dari pemilik kepada ahli waris sesuai dengan Pasal 26 UUPA. Pewarisan dapat terjadi karena ketentuan undang-undang ataupun karena wasiat dari orang yang mewariskan. Menurut Pasal 1023 KUH Perdata, para ahli waris menerima hak terdahulu untuk mendaftarakan boedel ataupun menolak warisan tersebut. Terjadinya peralihan hak berdasarkan alas hak. Surat keterangan waris merupakan suatu instrumen penting dalam peralihan hak waris di Badan Pertanahan Nasional. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah Bagaimana peran balai harta peninggalan dalam peralihan hak waris atas tanah pada Warga Negara Indonesia Keturunan Arab di Daerah Istimewa Yogyakarta serta bagaimana akibat hukum apabila diketahui Surat Keterangan Waris keturunan Arab dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Notaris terhadap peralihan Hak Atas Tanah Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila diketahui Surat Keterangan Waris keturunan Arab dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Notaris terhadap peralihan Hak Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan memahami peran Balai Harta Peninggalan dalam peralihan Hak Waris Atas Tanah Pada Warga Negara Indonesia Keturunan Arab di Daerah Istimewa Yogyakarta dan memahami akibat hukum apabila diketahui Surat Keterangan Waris keturunan Arab dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Notaris terhadap peralihan Hak Atas Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal Akta Keterangan Waris Warga Negara Indonesia Keturunan Arab merupakan mutlak produk dan kewenangan sepenuhnya yang dimiliki oleh Balai Harta Peninggalan, Ada dua akibat hukum apabila diketahui surat keterangan waris WNI keturunan Timur asing di buat oleh Notaris atau Pemerintahan Desa dalam Pengajuan Peralihan Hak Waris di Badan Pertanahan Nasioanal yaitu batal demi hukum dan dapat di batalkan apabila telah terjadinya peralihan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSurat Keterangan Warisen_US
dc.subjectPeralihan Hak warisen_US
dc.subjectBalai Harta Peninggalanen_US
dc.titlePERAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PEMBUATAN AKTA KETERANGAN WARIS BAGI KETURUNAN ARAB DI YOGYAKARTA (Proses Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris Keturunan Arab)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record