IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI SMP NEGERI 2 KOTAGAJAH LAMPUNG TENGAH
Abstract
Maraknya kekerasan anak disekolah, membuktikan pelaksanaan undangundang
perlindungan anak belum berjalan seperti yang diharapkan. Norma dan
realita menunjukkan kurangnya pengendalian diri baik dari siswa maupun guru.
Bertolak dari realita tersebut, penelitian ini berbica mengenai implementasi
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di SMP Negeri 2
Kotagajah Lampung Tengah dengan berusaha menjawab dua pertanyaan: l)
Bagaimana implementasi undang-undang nomor 35 tahun 2AA tentang
perlindungan anak di SMP Negeri 2 Kotagajah Lampung Tengah? 2) Apa sap
faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi perlindungan anak di
sekolah?
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif lapangan dengan
pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dokumentasi, observasi dan wawancara. Pengumpulan dan teknik analisis data
yang digunakan dengan beberapa tahapan, sehingga analisis data dapat dihasilkan
dan disimpulkan.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan implementasi undang-undang
perlindungan anak di sekolah sudah diterapkan, nrunun masih ada beberapa guru
yang menggunakan hukuman fisik/verbal. Hukuman tersebut masuk dalam
tipologi kekerasan tingkat o'ringan". Faktor-faktor pendukung implementasi
perlindungan anak ialah rutin mengadakan kegiatan keagamaan, sekolah ramah
anak, sekolah tanpa kekerasan, dan penanaman nilai-nilai spiritual (integrasiinterkoneksi).
Sekolah juga menyediakan fasilitas "Kotak saran" untuk
menampung aspirasi siswa. Pemerintah mendukung dengan melakukan upaya
tindak pencegahan melalui lembaga-lembaga perlindungan anti kekerasan pada
anak dan perempuan. Faktor-faktor penghambat implementasi perlindungan anak
yaitu, minimnya sosialisasi, adanya tekanan kerja, masalah pribadi serta perilaku
menyimpang siswa melandasi timbulnya kekerasan yang dilakukan guru terhadap
siswa.