PERSEPSI MASYARAKAT MUSLIM THAILAND TENTANG PRAKTIK AR-RAHN DI KOPERASI ISLAM PATTANI BERHAD THAILAND
Abstract
Lembaga pegadaian di Thailand sudah sangat populer untuk
mendapatkan kebutuhan yang sangat mendesak. Ekspansi pagadaian di Thailand
beberapa tahun belakangan sudah berkembang dan dapat dirasakan manfaatnya.
Koperasi Islam Pattani Berhad adalah lembaga keuangan Islam tergolongan
pertamakali yang mempraktekkan transaksi gadai emas syariah di negera
Thailand dan adalah lembaga keuangan Islam satu saja di Thailand yang
memiliki produk gadai emas syariah ini. Tujuan dilakukanya penelitian ini untuk
mendiskripsikan dan menganalis bagaimana pandangan masyarakat Muslim
Thailand tentang praktik gadai emas syariah (Ar-Rahn) yang ada di Koperasi
Islam Pattani Berhad Thailand, dan bagaimanakah pandangan tersebut jiga
dilihat atau di tinjau dari sudud ekonomi syariah.
Penelitian ini termasuk penelitian analisis deskripstif. Metode analisis
yang digunakan adalah metode kualitatif. Serta dalam menguji keabsahan data
menggunakan teknik triangulasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Praktik Gadai Emas Syariah (Ar-Rahn) pada Koperasi Islam Pattani
Berhad Thailand, menerapkan kombinasi dari 3 akad, yaitu Qardh, Rahn, dan
Wadiah Yad Dhomanah. Biaya penyimpanan (ujrah) dalam praktik gadai emas
banyak dipertanyakan oleh masyarakat Muslim Thailand. Menurut pandangan
pemerintah Muslim, ulama ekonomi Islam dan masyarakat Muslim awam, dapat
70 % bersetuju untuk penetapkan biaya ujrah atas barang yang digadaikan
sebagai biaya penyimpanan dan administrasi seperti biaya save deposit box,
kemudian mereka melihat kenyataan yang ada di dalam masyarakat Muslim
Thailand tentang masalah ekonomi sekarang. Dan dapat 30% tidak bersetuju
dalam penetapkan biaya ujrah karena salah satu kendala mereka mengangkapkan
bahwa dalam gadai emas syariah itu ada pengambilan manfaat atas pemberian
utang, yaitu ujrah atas jasa penitipan yang hakikatnya adalah hillah untuk
menutupi riba, kemudian mereka merasa gadai emas ini berupa keraguan
(syubhat). Dari hasil analisis penelitian ini, peneliti menemukan bahwa,
pandangan-pandangan tersebut jiga di tinjau dari sudud ekonomi syariah, gadai
emas syariah bukan merupakan produk investasi, produk ini dibuat untuk
seseorang yang terdesak masalah keuangan. Dan biaya ujrah atas jaminan emas
sesuai dengan prinsip syariah, biaya ujrah ini adalah biaya yang timbul dari
pelaksanaan gadai emas (Ar-Rahn). Artinya, lembaga keuangan Islam (murtahin)
bertanggung jawab (amanah) untuk mempelihara barang jaminan hingga
melunasinya, kemudian murtahin tidak berkewajiban menanggung biaya yang
timbul dari pelaksanaan gadai emas (Ar-Rahn).