Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Yusdani, M.Ag
dc.contributor.authorNurulhuda Madjamang, 16913027
dc.date.accessioned2019-01-10T02:31:09Z
dc.date.available2019-01-10T02:31:09Z
dc.date.issued2018-10-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12511
dc.description.abstractLembaga pegadaian di Thailand sudah sangat populer untuk mendapatkan kebutuhan yang sangat mendesak. Ekspansi pagadaian di Thailand beberapa tahun belakangan sudah berkembang dan dapat dirasakan manfaatnya. Koperasi Islam Pattani Berhad adalah lembaga keuangan Islam tergolongan pertamakali yang mempraktekkan transaksi gadai emas syariah di negera Thailand dan adalah lembaga keuangan Islam satu saja di Thailand yang memiliki produk gadai emas syariah ini. Tujuan dilakukanya penelitian ini untuk mendiskripsikan dan menganalis bagaimana pandangan masyarakat Muslim Thailand tentang praktik gadai emas syariah (Ar-Rahn) yang ada di Koperasi Islam Pattani Berhad Thailand, dan bagaimanakah pandangan tersebut jiga dilihat atau di tinjau dari sudud ekonomi syariah. Penelitian ini termasuk penelitian analisis deskripstif. Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Serta dalam menguji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Praktik Gadai Emas Syariah (Ar-Rahn) pada Koperasi Islam Pattani Berhad Thailand, menerapkan kombinasi dari 3 akad, yaitu Qardh, Rahn, dan Wadiah Yad Dhomanah. Biaya penyimpanan (ujrah) dalam praktik gadai emas banyak dipertanyakan oleh masyarakat Muslim Thailand. Menurut pandangan pemerintah Muslim, ulama ekonomi Islam dan masyarakat Muslim awam, dapat 70 % bersetuju untuk penetapkan biaya ujrah atas barang yang digadaikan sebagai biaya penyimpanan dan administrasi seperti biaya save deposit box, kemudian mereka melihat kenyataan yang ada di dalam masyarakat Muslim Thailand tentang masalah ekonomi sekarang. Dan dapat 30% tidak bersetuju dalam penetapkan biaya ujrah karena salah satu kendala mereka mengangkapkan bahwa dalam gadai emas syariah itu ada pengambilan manfaat atas pemberian utang, yaitu ujrah atas jasa penitipan yang hakikatnya adalah hillah untuk menutupi riba, kemudian mereka merasa gadai emas ini berupa keraguan (syubhat). Dari hasil analisis penelitian ini, peneliti menemukan bahwa, pandangan-pandangan tersebut jiga di tinjau dari sudud ekonomi syariah, gadai emas syariah bukan merupakan produk investasi, produk ini dibuat untuk seseorang yang terdesak masalah keuangan. Dan biaya ujrah atas jaminan emas sesuai dengan prinsip syariah, biaya ujrah ini adalah biaya yang timbul dari pelaksanaan gadai emas (Ar-Rahn). Artinya, lembaga keuangan Islam (murtahin) bertanggung jawab (amanah) untuk mempelihara barang jaminan hingga melunasinya, kemudian murtahin tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan gadai emas (Ar-Rahn).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPersepsien_US
dc.subjectMasyarakat Muslimen_US
dc.subjectAr-rahnuen_US
dc.subjectKoperasi Islamen_US
dc.titlePERSEPSI MASYARAKAT MUSLIM THAILAND TENTANG PRAKTIK AR-RAHN DI KOPERASI ISLAM PATTANI BERHAD THAILANDen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record