Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan, SH, MH
dc.contributor.authorHAMDANI ABUBAKAR, 16912056
dc.date.accessioned2019-01-10T02:13:52Z
dc.date.available2019-01-10T02:13:52Z
dc.date.issued2018-11-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12504
dc.description.abstractKesehatan adalah kebutuhan yang bersifat primer bagi manusia, kedudukan yang begitu penting dalam setiap pola aktivitas kegiatan manusia, ketika kesehatan manusia itu terganggu atau menurun/sakit, maka akan berpengaruh pada aktivitas manusia tersebut. oleh karena itu kesehatan merupakan hal yang bersifat kodrati,manusia berusaha dan berikhtiar untuk bagaimana bisa berada pada tataran atau keadaan yang baik, berbagai instrumen yang dilakukan oleh manusia, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan dan lain sebagainya, untuk menjaga agar kesehatan manusia tetap baik. Salah satu instrumen Bidang dan Hukum Kesehatan ialah Audit Medis. Audit Medis merupakan suatu sarana evaluasi setiap tindakan medis atau kedokteran di bidang kesehatan. Seperti yang dijelaskan pada PermenNomor755/Menkes/Per/Iv/2011, Pasal 1 ayat 11 menyatakan bahwa audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis dan dilaksanakan oleh profesi medis. Salah satu isu utama bagi penulis dalam hal ini adalah dapatkah audit medis, menjadi bagian dalam kebijakan penegakan hukum pidana di bidang medis/kesehatan. Penelitian ini berpangkal pada usaha menjawab beberapa pertanyaan tentang kedudukan audit medis dalam penegakan hukum tindakan pidana di bidang medis, serta Sejauh manakah hasil audit medis dapat di pakai sebagai bahan pembuktian dalam tindak pidana di bidang medis. Adapun konsep penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dengan Jenis penelitian deskriptif kulitatif, metode yang digunakan adalah kepustakaan dan wawancara, bertumpu pada Objek penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang – undangan dalam hubungan dengan pelayanan kesehatan di Rumah sakit khususnya Komite Medik di Rumah Sakit. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan Audit Medis dalam penegakan hukum pidana dapat diterapkan pada posisi penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, namun dalam pelaksanaanya kepolisian tidak menggunakan audit medis sebagai bagian instrumen penegakan, padahal Kedudukan Audit medis medis dinilai sangat penting dalam melihat sebuah permasalahan, karena di dalamnya terdapat sebuah bentukan peer group/mitra bestari atau perkumpulan para dokter yang ahli dibidangnya, penilaian oleh bentukan ini akan lebih fair dan valid karena berbanding lurus pada pengertian standar profesi medis, dan standar prosedur operasional. Adapun Perihal pembuktian, Audit Medis tidak digunakan sebagai bagian dalam proses pembuktian penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Padahal kedudukan audit medis dapat dijadikan bahan, pada keterangan ahli di kepolisian. Adapun saran oleh penulis dalah kepolisian dalam hal penegakan hukum, seharusnya menjadikan audit medis sebagai bagian dari keterangan ahli pada bagian penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, mengingat kedudukan audit medis dapat atau mampu membuat terang suatu permsalahan medis, dari segala bentuk sebab dan akibat. Diharapkan penegak Hukum, untuk dapat menjadikan Audit Medis sebagai bagian pembuktian di Kepolisian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAudit Medisen_US
dc.subjectPenegak Hukumen_US
dc.subjectPolisien_US
dc.titleKEDUDUKAN AUDIT MEDIS DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDISen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record