Show simple item record

dc.contributor.authorPamuji, Reza Aditya
dc.date.accessioned2018-12-12T08:00:53Z
dc.date.available2018-12-12T08:00:53Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/12078
dc.description.abstractPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta pertanggungjawaban pihak bank terhadap keamanan data pribadi nasabah maupun dana simpanan nasabah yang ada pada bank dalam kasus card skimming. Kartu ATM yang umumnya dimiliki masyarakat saat ini adalah kartu berbasis magnetic stripe. Teknologi magnetic stripe pada kartu ATM belumlah mampu memberikan keamanan terhadap data pribadi maupun dana simpanan yang dimiliki oleh nasabah, karena sangat mudah untuk diduplikasi melalui metode card skimming pada mesin ATM yang telah ditambahkan alat perekam, sehingga pelaku dengan mudahnya mengcopy data-data pribadi nasabah untuk kemudian diduplikasi dengan kartu palsu. Dengan kartu palsu tersebut, maka dana nasabah yang menjadi korban sangat mudah untuk dicuri, karena cara penarikan dananya sama dengan kartu ATM yang asli. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana nasabah melalui mesin ATM yang diduga dikarenakan pencurian dengan cara penggandaan kartu ATM serta bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kerugian atas pencurian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yaitu pendekatan undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut lalu dikaitkan dengan penerapannya yang terjadi dilapangan.penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mana menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bank bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami nasabah atas pencurian dengan modus card skimming, dengan catatan harus dibuktikan dengan rekaman kamera cctv dan tidak ada unsur kelalaian dari pihak nasabah yang menjadi korban. Perlindungan hukum kepada nasabah berkaitan dengan pertanggungjawaban yang diberikan pihak bank yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PBI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.subjectKartu ATMen_US
dc.subjectMesin ATMen_US
dc.subjectCard Skimmingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank terhadap Nasabah yang Mengalami Kerugian (Studi Kasus Pencurian Dana Simpanan Nasabah dengan Modus Card Skimming)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record