Rekonstruksi Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Dalam RUU Jabatan Hakim
Abstract
Sudah menjadi keyakinan umum bahwa jaminan atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam negara hukum adalah suatu hal yang prinsip, Secara umum, format pengisian dan pelaksanaan jabatan negara memilki beragam ketentuan di dalamnya, namun dalam RUU Jabatan Hakim ada beberapa ketentuan yang dilekatkan dan ada yang tidak, baik yang berkenaan dengan hak maupun kewajibannya selaku pejabat negara. Ide ini dikonstruksikan dalam rangka memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dengan cara “mengkhususkan pejabat negara hakim”. Maka itu, penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi cara pandang yang lebih komrehensif lagi dalam memaknai kemerdekaan kekuasaan kehakiman kaitannya dengan integritas. Bukan hanya sekedar merdeka secara organ maupun kelembagaan, namun juga merdeka secara kepribadian yang mampu merepresentasikan tentang makna “integritas”.
Penelitian ini tergolong tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (juridical approach). Pendekatan perundang-undangan lebih sebagai instrumen pendukung atas pendekatan konseptual mengingat pendekatan konseptual lebih mendominasi di dalamnya. Objek penelitian ini adalah serangkaian konsep kaitannya dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, asas-asas, pendapat para pakar, dan nomenklatur lainnya yang akan ditelaah dengan bahan hukum yang ada (primer, sekunder dan tersier).
Penelitian ini menghasilkan konstruksi baru dalam melihat permasalahan pada kekuasaan kehakiman kaitanya dengan integritas. Jika RUU Jabatan Hakim melihat permasalahan itu dari aspek merdeka secara organ atau kelembagaan, maka konstruksi dari hasil penelitian ini melihat permasalahan itu dari aspek kepribadian, yang artinya merdeka secara kepribadian. Sehingga konspesi kemerdekaan secara kepribadian yang sifatnya internal (pakasaan dari dalam) ini akan menjadi kontrol atau kendali atas kemerdekaan secara organ dan juga kelembagaan. Maka itu, ancaman hukuman mati dipilih sebagai solusi dalam rangka memperkuat kemerdekaan secara kepribadian tersebut.
Collections
- Master of Law [1447]