Show simple item record

dc.contributor.authorDinnar, Fauzia Tifany
dc.date.accessioned2018-12-12T03:12:32Z
dc.date.available2018-12-12T03:12:32Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/12063
dc.description.abstractUntuk melakukan perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah, secara yuridis haruslah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun ada kalanya untuk melakukan jual beli dihadapan PPAT pembeli dan penjual belum dapat memenuhi syarat-syarat sebgaimana ditetapkan, meskipun diantara mereka telah terjadi sepakat dan pembeli telah membayar lunas harga tanahnya. Dalam peristiwa yang demikian, maka dapatlah mereka menuangkan kesepakatannya dalam suatu perjanjian dihadapan notaris, yang dalam praktek notaris, perjanjian tersebut dikenal dengan nama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas umumnya notaris akan membuat kuasa mutlak, dengan maksud kuasa tersebut dapat digunakan oleh pembeli untuk mengalihkan hak atas tanah dihadapan PPAT tanpa turut sertanya penjual dalam PPJB. Menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 jo Pasal 39 ayat 1 huru d penggunaan kusa mutlak adalah dilarang dengan sanksi kantor pertanahan tidak akan melakukan proses balik namanya. Berdasarkan uraian di atas, akan dikaji mengenai mengapa kuasa mutlak tetap dibuat notaris meskipun terdapat ketentuan yang mearangnya dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap para pihak yang telah melakukan peralihan hak atas tanah dengan memakai kuasa mutlak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan hukum pustaka, dilengkapi dengan pendekatan deskriptif dan analisis dilapangan dengan cara wawancara kepada narasumber, yang kemudian fakta-fakta tersebut dianalisis dan digambarkan sesuai dengan fakta yang ada (deskriptif dan analitis). Dari hasil penelitian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang merupakan partij akta, Notaris tidak hanya sebatas menuangkan kehendak para pihak saja. Melainkan berdasarkan Pasal 16 angka (1) huruf a UUJN, Notaris juga mempunyai kewajiban untuk melindungi kepentingan para pihak di dalamnya. Oleh sebab itu, apabila pembeli telah membayar lunas harga tanah hak yang diperjual belikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kewajiban hukum bagi Notaris untuk melindungi kepentingan pembeli dengan membuat kuasa mutlak sebagai tindak lanjut telah dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapannya. Dengan adanya kuasa mutlak yang telah diperoleh pembeli, secara yuridis penerima kuasa (pembeli dalam PPJB) dapat sewaktu-waktu menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan peralihan hak tanpa perlu bantuan maupun turut sertanya pemberi kuasa (penjual dalam PPJB). Namun yang menjadi persoalan adalah, Kantor Pertanahan seringkali menolak untuk melakukan proses balik nama apabila Akta Jual Beli yang dibuat PPAT didasari dengan Kuasa Mutlak. Untuk menghindari kesulitan dalam proses balik nama di kantor pertanahan, maka Notaris menuangkan klausul kuasa mutlak dalam “Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli”, dan tidak menuangkannya dalam “Akta Kuasa Menjual” yang dibuat secara terpisah. Adapun demikian “Akta Kuasa Menjual” yang dibuat secara terpisah tersebut, tetap bersifat mutlak, hal ini dikarenakan dalam “Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli” dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa kuasa menjual yang dibuat terpisah tersebut merupakan kuasa mutlak sehingga kuasa tersebut tetap dapat digunakan oleh pembeli untuk proses balik nama di kantor pertanahan, meskipun sebenarnya kuasa tersebut adalah kuasa mutlak. Dari kesimpulan tersebut, maka disarankan agar penggunaan kuasa mutlak dalam proses peralihan hak atas tanah hendaknya disikapi secara bijaksana oleh kantor pertanahan dan untuk para pihak tidak memanfaatkan perindungan yang diberikan notaris untuk memenuhi kepentingan tersebung sehingga menyalahgunakannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkuasa mutlaken_US
dc.subjectPPJBen_US
dc.subjectbalik namaen_US
dc.title“Pembuatan Akta Kuasa Mutlak sebagai Tindak Lanjut Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dibuat di Hadapan Notarisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record