KEWENANGAN PENYADAPAN PRAKTIK KARTEL SEBAGAI UPAYA PENGUATAN LEMBAGA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Abstract
Penegakan hukum praktik kartel merupakan salah satu bentuk penegakkan
terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha sebagai salah satu institusi yang berwenang dalam menangani hal tersebut
dalam praktiknya menemui berbagai kendala. Diantara berbagai kendala
tersebut terdiri dari ketidakjelasan status kelembagaan KPPU itu sendiri,
kesulitan dalam upaya pembuktian praktik kartel, serta tidak adanya kewenangan
lebih dalam hal penegakkan hukum praktik kartel. Perkembangan praktik kartel
sendiri merupakan realita yang tidak bisa dihindari dalam perkembangan
kegiatan usaha. Ketidakmampuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam
mengakomodir perkembangan zaman membuat penegakan hukum terhadap
praktik kartel menjadi tidak efektif. Adanya kewenangan lebih dalam bentuk
penyadapan merupakan gagasan solutif untuk mengisi celah pelanggaran
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. Kewenangan ini akan semakin
memperkuat posisi KPPU dalam hal melakukan penegakan hukum, serta akan
mempermudah mendeteksi segala bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha,
salah satunya pelanggaran praktik kartel. Penelitian ini termasuk ke dalam
penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier
yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan
menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengkaji norma dalam peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa dengan adana
kewenangan penyadapan sesungguhnya telah relevan dengan status kelembagaan
KPPU serta telah relevan untuk mengatasi kebuntuan dalam hal pembuktian
perkara kartel. Namun kewenangan penyadapan oleh KPPU harus
memperhatikan beberapa hal, seperti Putusan MK mengenai syarat penyadapan
dan hak asasi individu.
Collections
- Law [2335]