UPAYA PEMERINTAH TERKAIT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah terkait kesadaran hukum masyarakat terhadap perkawinan anak di Kabupaten Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap perkawinan anak di wilayah Kabupaten Sleman ?; Faktor apa saja yang menyebabkan tingginya perkawinan anak di Kabupaten Sleman?; Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten sleman terkait tingginya perkawinan anak di wilayah tersebut?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi wawancara kepada sebagian masyarakat Kabupaten Sleman dan narasumber yang berkaitan dengan objek penelitian, kemudian dianalisis secara diskriptif kualitatif, yakni data yang diperoleh dilapangan kemudian diklarifikasi sesuai dengan permasalahan penelitian dan disusun secara sistematis, sehingga dapat diperoleh suatu gambaran yang dapat disimpulkan dan dapat menjawab perumusan masalah penelitian. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap perkawinan anak cukup baik. Umumnya, masyarakat tidak setuju dengan perkawinan anak namun kurang memahami batas umur minimal menikah menurut Undang-Undang Perkawinan. Kemudian faktor utama yang menyebabkan tingginya perkawinan anak di Kabupaten Sleman yaitu karena kehamilan diluar nikah. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah daerah dalam hal ini kemenag membuat program-program khusus yaitu dengan cara interkoneksi bina remaja, pendewasaan usia perkawinan, pengajian remaja, penyuluhan PIKR, bimbingan perkawinan klasikal, bimbingan perkawinan mandiri dan gerakan cegah 5. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi mengenai Undang-Undang Perkawinan lebih rutin hingga ke wilayah pelosok desa; Pihak KUA maupun Kemenag seharusnya lebih sering melakukan kerjasama dengan pihak sekolah khususnya SMP dan SMA untuk melakukan pembinaan maupun penyuluhan supaya meminimalisir terjadinya kehamilan diluar nikah; Upaya yang dilakukan oleh kemenag perlu dilaksanakan secara rutin khususnya pada program pengajian remaja, supaya nilai-nilai keagamaan tertanam pada pribadi masing-masing remaja.
Collections
- Law [2308]