Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Dr. Muntoha, SH., M.Ag
dc.contributor.authorRYAN KHARISMA AKBAR, 14410576
dc.date.accessioned2018-12-04T13:28:30Z
dc.date.available2018-12-04T13:28:30Z
dc.date.issued2018-10-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11873
dc.description.abstractStudi dengan judul “Perbandingan Sistem Lembaga Perwakilan Bikameral Indonesia dam Perancis (Studi Lembaga Perwakilan terkait Tugas, Fungsi, dan Wewenang )bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem bikameral Indonesia yang dibandingkan dengan sistem bikameral di Perancis serta mengetahui perbedaan tugas, fungsi, dan wewenang sistem bikameral di Indonesia dan Perancis. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian bersumber dari bersumber dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumen serta studi pustaka, yang diolah dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis dengan analisis deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini permasalahan utama muncul di DPD sebagai kamar kedua dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia. DPD sangat terbatas perannya dalam parlemen karena hanya dapat mengajukan rancangan dan memberi pertimbangan namun tidak mendapat tempat yang sejajar dengan DPR, sehingga DPR dapat dikatakan memiliki kendali yang kuat atas parlemen di Indonesia. Hal ini jelas membuat lembaga perwakilan di Indonesia masihlah sangat lemah apabila dibandingkan dengan lembaga perwakilan yang ada di negara Perancis yang memiliki sistem bikameral yang kuat. Berdasarkan pemaparan terkait tugas, fungsi, dan wewenang dari lembaga perwakilan di Perancis yaitu Senat dan National Assembly. Kedua lembaga perwakilan tersebut dapat disebut sebagai lembaga perwakilan bikameral yang kuat apabila dilihat dari segi pembagian tugas, fungsi dan wewenangnya kedua lembaga ini sejajar. Senat dan National Assembly apabila terdapat perbedaan dalam memutuskan pemutusan undang-undang maka dilakukan berdasarkan mekanisme one chamber decision dalam hal ini kamar pertama yang menentukan. Senat dan National Assembly sama-sama memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya kepada kebijakan pemerintah. Oleh karena itu negara Perancis dijadikan negara pembanding bagi Indonesia. Hal ini terlihat apabila menilik dari berjalannya sistem bikameral yang ideal dan bersifat kuat yang patut ditiru bagi parlemen di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLembaga Perwakilanen_US
dc.subjectSistem Bikameralen_US
dc.titlePERBANDINGAN SISTEM LEMBAGA PERWAKILAN BIKAMERAL INDONESIA DAN PERANCIS (Studi Lembaga Perwakilan terkait Tugas, Fungsi, dan Wewenang)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record