WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI E - COMMERCE
Abstract
Disamping banyaknya keuntungan dan manfaat yang dihadirkan, jual beli e-commerce tidak luput menimbulkan permasalahan. Menawarkan pelayanan jual beli yang praktis menjadikan pelaku usaha dan konsumen tidak perlu bertemu secara langsung untuk dapat melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut menjadikan maraknya kasus wanprestasi yang dilakukan penjual selaku pelaku usaha kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan metode penelitian normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yaitu berupa data yang diperoleh dari perundang – udangan, literatur, jurnal serta hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti yaitu perlidungan hukum bagi pembeli dalam hal penjual tidak memenuhi prestasi di dalam transaksi jual beli e-commerce. Wanprestasi penjual yang biasanya terjadi dalam transaksi jual beli e-commerce seperti tidak sampainya barang tepat waktu, barang terdapat cacat, barang tidak sesuai dengan deskripsi, iklan yang menyesatkan, sampai pelanggaran terhadap data pribadi konsumen. Karena jual beli e-commerce sangat digandrungi masyarakat di era modern seperti sekarang ini, hal – hal tersebut meresahkan konsumen. Untuk itu terdapat peraturan terkait upaya perlindungan hukum bagi konsumen seperti UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, PP No. 82 Tahun 2012 dan KUHPerdata. Namun isi dalam peraturan – peraturan tersebut belum benar – benar mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen terhadap wanprestasi penjual di dalam transaksi jual beli e-commerce. Untuk itu diharapkan agar dibuat aturan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen terhadap wanprestasi penjual di dalam transaksi jual beli e-commerce.
Collections
- Law [2308]