PENGAWASAN DANA DESA MENURUT PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2017 DIWILAYAH KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH (Studi di Desa Kesugihan dan Sendangsari)
Abstract
Dengan adanya program dari Pemerintah Pusat yaitu Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah daerah Indonesia dan juga mampu mengatasi masalah perekonomian daerah. Dalam hal ini Desa memperoleh dana yang begitu besar, nilai yang di peroleh disesuaikan dengan kondisi desa, walaupun dalam proses penyaluran dilakukan secara bertahap tidak dilakukan secara langsung, dalam proses penyaluranya dari Pemerintah Pusat di transfer ke Pemerintah Daerah yang kemudian disalurkan terhadap Pemerintah Desa untuk dapat dikelola mandiri oleh desa masing-masing sehingga diharapkan dapat terjadi perputaran perekonomian demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera tetapi dengan selalu memperhatikan sistem Pemerintahan yang baik (Good Governance) sehingga dapat menciptakan suatu sistem yang baik. Adapun yang menjadi masalah pokok terhadap program tersebut yaitu : Bagaimana Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Kecamatan) terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah Desa Kesugihan dan Desa Sendangsari menurut Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2017, serta apa saja yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam proses penggunaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Purwodadi. Sebab di Kecamatan tersebut banyak terjadi masalah baik itu penyalahgunaan maupun kesulitan dalam penggunaan. Dalam sebuah penelitian tidak lupa harus menentukan metode apa yang akan digunakan guna dapat menarik kesimpulan terhadap masalah yang akan di teliti. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode penelitian empiris, penelitian yang menggunakan metode empiris merupakan cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah yang di temukan dalam penelitian dengan cara meneliti data-data primer yang ditemukan dilapangan secara komprehensif dan diikuti dengan penarikan kesimpulan secara umum. Maka hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan tanggapan responden menunjukan apabila dalam kaitanya implementasi Peraturan Bupati No 13 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pedoman penggunaan Dana Desa sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan dan pihak yang berkaitan secara maksimal. Karena memang aturan tidak ada yang sempurna maka dalam implementasi dilapangan masih ditemukan kendala yang mengambat dalam pelaksanaanya baik itu disebabkan rumitnya proses administratif menurut masyarakat desa ataupun yang menjadi masalah dasar yaitu kualitas sumber daya manusia di daerah dalam mengelola dan melaksanakan program Dana Desa dari Pemerintah.
Collections
- Law [2335]