PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PAJAK RESTORAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DI TINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Abstract
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetarian, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering, yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Penelitian Hukum Empiris ini difokuskan pada Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemplang pajak restoran daerah Kota Yogyakarta ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011? dan Bagaimanakah pengawasan oleh fiskus terhadap pemilik restoran di Kota Yogyakarta?. Sumber data yang digunakan adalah data primer, yang diperoleh dari penelitian lapangan dan dokumen, dan dilengkapi dengan data sekunder. Hasil dari penelitian yang dilakukan diperoleh menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak restoran di Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih sangat kurang, khususnya penegakan hukum secara pidana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Hal ini terjadi karena keterbatasan SDM yang ada di BPKAD Pemerintah Kota Yogyakarta, karena sifatnya bukan tindak pidana ringan sehingga memerlukan banyak berkas yang harus dipenuhi dan prosesnya membutuhkan waktu yang panjang, serta kurangnya koordinasi antara BPKAD dan PPNS Pemerintah Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk pengawasan BPKAD Pemerintah Kota Yogyakarta yang dirasakan oleh pelaku usaha restoran terhadap restoran-restoran responden hanya mencapai angka 5,7%. Hal tersebut mengakibatkan minimnya pengetahuan pelaku usaha terhadap hal-hal yang berkaitan dengan usahanya, salah satunya seperti pelaku usaha restoran yang mengetahui bahwa adanya ancaman sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana hanyalah sebesar 22.9%. Berdasarkan penelitian ini peneliti menyarankan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terjadi, dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran, sebagai upaya pencegahan terjadinya suatu pelanggaran.
Collections
- Law [3374]
