HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PADA JASA GO-SEND PT. GOJEK INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak dan pertanggungjawaban dalam jasa Go-send PT. Gojek Indonesia. Layanan Go-send milik PT. Gojek Indonesia dinilai dapat mempermudah proses pengangkutan menjadi lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pengangkutan konvensional serta memiliki beberapa perbedaan di antara keduanya. Rumusan masalah dalam studi ini adalah mengetahui hubungan hukum para pihak dalam jasa Go-send PT. Gojek Indonesia agar berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu saling menguntungkan. Dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban dalam jasa Go-send PT. Gojek Indonesia apabila terjadi masalah. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan di dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan. Penelitian ini telah mendapatkan hasil, yakni hubungan hokum para pihak yang terdapat pada jasa Go-send PT. Gojek Indonesia berupa hubungan kemitraan antara PT. Gojek Indonesia dengan driver, hubungan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa oleh driver dengan konsumen, dan hubungan antara penyedia aplikasi dengan pengguna aplikasi oleh PT. Gojek Indonesia dengan konsumen. Pertanggungjawaban atas risiko terhadap barang yang diangkut melalui jasa Go-send PT. Gojek Indonesia ada pada driver apabila memang risiko yang dialami merupakan kesalahan atau kelalaian driver yang merupakan suatu wanprestasi. Adapun risiko terhadap barang yang diangkut melalui jasa Go-send PT. Gojek Indonesia dialami karena kesalahan di dalam aplikasi. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab PT. Gojek Indonesia selaku pengembang aplikasi. PT. Gojek Indonesia juga dapat digugat melalui gugatan wanprestasi.
Collections
- Law [2359]