Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghofur S.H, M.H
dc.contributor.authorMUHAMMAD AKBAR HAKIKI, 14410229
dc.date.accessioned2018-12-04T09:16:05Z
dc.date.available2018-12-04T09:16:05Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11838
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Kedudukan KPK Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Studi putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017. Penelitian ini dilatarbelakangi Polemik apakah KPK bagian eksekutif atau yudikatif kembali mengemuka saat dibentuk pansus angket KPK oleh DPR dengan berlakunya Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Sebagai landasan DPR mengangket KPK yang kemudian. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan beberapa Pemohon perseorangan merasa dirugikan dan dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan atau multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut doktrin klasik tentang pemisahan kekuasaan (separation of power) menghendaki cabang-cabang kekuasaan negara dipisahkan dengan tegas ke dalam tiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kini telah jauh berkembang, antara lain ditandai oleh diadopsinya pelembagaan komisi-komisi negara yang di beberapa negara bahkan bersifat kuasi lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan fungsi-fungsi kekuasaan Negara. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia menurut putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017 dan Apakah tepat KPK menjadi objek hak angket sebagai mana dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 36 /PUU-XV/2017, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No 36 /PUU-XV/2017 yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan sumber data berupa Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi pustaka, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah yang terkait dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menjelaskan bahwa KPK masuk ranah Eksekutif, dalam putusan tersebut hakim MK memberikan pertimbangan bahwa dalam Konsiderans Menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut sebagai UU KPK) dinyatakan: bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi dan Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 sebagai dasar hukum kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan. Bahwa MK menyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa dikenakan hak angket karena lembaga ini melakukan fungsi eksekutif, seperti hanya lembaga kepolisian dan kejaksaan yang melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan memiliki fungsi itu, maka, menurut putusan tersebut. KPK tepat sebagai lembaga yang dapat di angket. KPK bisa dikenakan hak angket sebagai bagian mekanisme checks and balances. Dengan KPK dapat menjadi obyek hak angket.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLembaga Negaraen_US
dc.subjectNegara Hukumen_US
dc.subjectPembagian Kekuasaanen_US
dc.titleKEDUDUKAN KPK DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 36/PUU-XV/2017en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record