Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo, SHI., SH., MH.
dc.contributor.authorLUTFIAH ATTAMIMI, 14410202
dc.date.accessioned2018-12-04T09:10:42Z
dc.date.available2018-12-04T09:10:42Z
dc.date.issued2018-10-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11836
dc.description.abstractPornografi berasal dari dua suku kata yaitu pornos dan grafi (latin). Pornos artinya suatu perbuatan asusila atau tidak senonoh atau cabul. Adapun grafi adalah gambar atau tulisan, yang dalam arti luas termasuk benda-benda, misalnya patung. Pornografi merupakan istilah dari bahasa Yunani yaitu Pornogrhaphia, istilah ini bermakna tulisan atau gambaran tentang pelacur. Dengan kemajuan teknologi dan informasi, sekarang pornografi tidak hanya dalam bentuk tradisional seperti yang diungkapkan diatas. Pornografi juga bisa dimuat secara online melalui media elektronik yang dikenal sebagai cyberporn. Selain diatur oleh hukum pidana di Indonesia dengan KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pornografi juga diatur dalam hukum pidana Islam yaitu termasuk sebagai jarimah atau perbuatan yang dilarang oleh syara dan ditentukan hukumannya. Dalam penulisan tugas akhir ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dimana objek penelitiannya terdapat pada pengaturan cyberporn dalam perspektif hukum pidana dan pengaturan cyberporn dalam perspektif hukum pidana Islam. Kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap sehingga dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat menjawab perumusan masalah yang ada. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu bahwa pengaturan cyberporn telah diatur dalam KUHP Bab VIX tentang Kejahatan terhadap kesusilaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Cyberporn juga termasuk dalam perbuatan jarimah zina yang jelas telah diharamkan oleh Allah SWT. Dilihat dari permasalahan diatas maka DPR RI perlu membuat peraturan perundang-undangan yang lebih difokuskan kepada cyberporn dan bagi penegak hukum supaya diberikan pelatihan khusus dalam bidang cyberporn agar dapat menangani kasus-kasus cyberporn tanpa ada hambatan sedikitpun.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCyberpornen_US
dc.subjectCybercrimeen_US
dc.subjectJarimahen_US
dc.titlePENGATURAN CYBERPORN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record