PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN DALAM PENERAPAN PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 13.1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME (Studi kasus pemasangan reklame di Kabupaten Sleman)
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam studi ini terkait dengan pemasangan reklame di Kabupaten Sleman, dimana sering ditemukan berbagai macam reklame yang terpasang secara bebas, dan tidak memperdulikan aspek keindahan lingkungan. Sebelum penyelenggara reklame melakukan pemasangan reklame di suatu tempat, penyelenggara reklame harus terlebih dahulu memiliki izin reklame dari Kepala DPMPPT, dimana izin tersebut akan diberikan apabila titik lokasi pemasangan reklame, dan naskah reklame telah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pasal 9 ayat (4) menjelaskan bahwa “Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame tidak memiliki izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan atau pelepasan materi reklame.”
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris-yuridis yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang berupa data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer dengan melalui wawancara tanya jawab dengan subyek penelitian, dalam hal ini yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemasangan reklame di Kabupaten Sleman masih banyak yang tidak sesuai dengan peraturan, peraturan yang ada menjadi terlihat kurang efektif dalam memberantas penyelenggara reklame yang tidak berizin. Sanksi yang diberikan hanya untuk mengontrol mengenai reklame, tidak menimbulkan efek jera. Perlunya perhatian yang lebih dari pemerintah untuk menangani mengenai permasalahan reklame ini. Dimana reklame sendiri dapat membahayakan pengguna jalan apabila pemasangannya asal-asalan.
Collections
- Law [2308]