PENERAPAN HUMAN SECURITY DALAM PERMASALAHAN TKI YANG KEMBALI (RETURNEE) DI PERBATASAN KALIMANTAN UTARA DAN SARAWAK
Abstract
Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, seseorang harus bekerja. Namun sayangnya kesempatan untuk bekerja di negeri sendiri sangat kurang. Hal ini tentu membuat seseorang yang tengah dihimpit oleh masalah kehidupan yang mayoritas adalah masalah ekonomi, akhirnya akan menempuh segala macam cara yang dia yakini dapat mengatasi masalah kehidupannya. Dari sinilah lalu muncul praktek-praktek ilegal, ada orang-orang yang tidak memiliki dokumen lengkap, hanya passport, namun ingin bekerja di Malaysia demi mencukupi kebutuhan hidup mereka, akhirnya mereka nekat pergi melintas pos perbatasan, merekalah yang sering disebut TKI Ilegal atau TKI Lintas Batas, atau TKI Bermasalah (TKI-B). Sebenarnya mobilitas tenaga kerja ilegal melewati wilayah perbatasan ini tidak hanya dilakukan oleh penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan, melainkan juga oleh mereka yang berasal dari daerah lain. Kelompok ini umumnya adalah penduduk usia produktif yang akan bekerja di luar negeri, misalnya Malaysia dan Singapura. Namun pada penelitian ini hanya di batasi lokasi penelitiannya di daerah Nunukan, Kalimantan Utara
Collections
- International Relations [502]