Show simple item record

dc.contributor.advisorMukmin Zakie, S.H., M.Hum, Ph.D.,
dc.contributor.authorAMIN RESTYADI, 13912026 S.H.
dc.date.accessioned2018-11-27T04:32:10Z
dc.date.available2018-11-27T04:32:10Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11728
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Peran Penilai Harga Tanah Dalam Penentuan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport)” bertujuan untuk mengetahui peran penilai dalam menentukan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan bandara kulonprogo Yogyakarta dan untuk mengetahui dasar kewenangan penilai serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat setelah ganti rugi yang diberikan tidak sesuai yang diharapkan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/ harga Obyek Pengadaan Tanah. Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menegaskan bahwa Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian. Nilai ganti kerugian adalah nilai yang diperuntukkan bagi penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. UU telah memberikan amanah kepada Penilai Pertanahan sebagai pihak yang berwenang menentukan nilai ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah. Penilai Pertanahan yang dimaksud adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapatkan izin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/ harga obyek pengadaan tanah. Penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri dilakukan pada Pengadilan Negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 menentukan apabila setelah diadakan musyawarah, tidak tercapai kesepakatan, maka Panitia Pengadaan Tanah menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan. Warga terdampak pembangunan bandara melakukan gugatan, dasar yang menjadi gugatan adalah jumlah ganti rugi yang diberikan. Gubernur mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Majelis hakim diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/ 2016 bahwa kasasi merupakan upaya hukum terakhir pengadaan tanah demi kepentingan umum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAppraisalen_US
dc.subjectganti rugien_US
dc.subjectupaya hukumen_US
dc.titlePERAN PENILAI HARGA TANAH DALAM PENENTUAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pembangunan New Yogyakarta International Airport)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record